Saturday, July 12, 2008

Garis besar Pengurusan Surat Nikah di Jepang (Pasangan orang Jepang)

Bagi saudara/i WNRI yang akan menikah dengan orang kewarnegaraan Jepang dan ingin mengurus proses pendaftarannya di Jepang, silahkan mengikuti prosedur
berikut ini. Proses pengurusan ini saya lakukan ketika sedang mempersiapkan pernikahan saya dengan rekan lab yang berkewarganegaraan Jepang.

Prosedur ini saya rasa juga berlaku di banyak kedutaan negara lain, tapi untuk kepastiaannya jangan segan-segan untuk menghubungi langsung bagian konsuler melalui kunjungan atau telefon. Informasilainnya juga bisa didapat melalui Situs Kedutaan Besar Indonesia di Jepang

Prosedur pernikahan dilakukan di tiga tempat yaitu pada Catatan Sipil
di Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia dan kantor Catatan
Sipil Jepang (Shi/Ku-yakusho, yakuba) setempat. Pertama-tama saya akan
menjabarkan garis besar proses pengurusan surat-surat tersebut.

Prosedur singkatnya

Sebelum menikah adalah:
1. Mengurus Surat Keterangan untuk Menikah dari Catatan Sipil di Indonesia
2. Mengurus Surat "Kon In Gubi Shomei Sho" di Kedutaan Besar Republik Indonesia

Setelah Menikah adalah:
3. Mengurus "Kekkon shomeisho" di Catatan Sipil Jepang
4. Mengurus Surat Keterangan sudah Menikah di Kedutaan Besar Republik Indonesia
5. Melaporkan diri dengan membawa Surat Keterangan sudah Menikah ke
catatan sipil di Indonesia

Kok prosedurnya rumit yah ? Karena proses pernikahan itu perlu diresmikan menurut hukum dari masing-masing negara. Misalnya masing-masing negara perlu memerika apakah orang yang akan nikah dan dinikahi itu tidak dalam status menikah atau tidak.

Jadi kalau ingin pernikahan kita disahkan atau dinyatakan resmi oleh negara Indonesia dan negara Jepang harus melalui prosedur diatas.
Kelalaian dari pengurusan akan berdampak banyak terhadap pengurusan visa, tunjangan asuransi, proses kewarganegaraan anak, dsb.

Tulisan-tulisan berikutnya akan menjelaskan lebih detail dari apa saja yang perlu disiapkan di masing-masing instansi.


Soetrisno